Pemerintah Alokasikan Rp 1,3 triliun untuk Penanganan Limbah Medis Covid-19  

Pemerintah Alokasikan Rp 1,3 triliun untuk Penanganan Limbah Medis Covid-19  
Limbah medis berupa bekas alat rapid test Covid-19. Foto: Dokumentasi Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi

jpnn.com, JAKARTA - Pandemi Covid-19 telah menimbulkan masalah berupa penumpukan limbah medis yang masuk kategori sebagai bahan berbahaya dan beracun (B3).

Terkait dengan hal ini, Presiden Joko Widodo meminta jajarannya untuk memberikan perhatian kepada pengelolaan limbah medis Covid-19 secara sistematis.

Pemerintah pun mengalokasikan dana Rp 1,3 triliun guna mengintensifkan pembuatan sarana pengolahan limbah medis (insinerator) yang jumlahnya meningkat selama pandemi.

Dana itu akan dimanfaatkan untuk membuat sarana-sarana insinerator (pengolahan limbah) dan sebagainya.

Direktur Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sinta Saptarina mengatakan, limbah medis memiliki karakteristik yang berbeda, yaitu infeksius alias dapat menular.

“Karena memiliki sifat menularkan penyakit, maka harus ditangani secara khusus. Misalnya harus secepatnya ditangani dalam 2 x 24 jam di suhu normal,” ujar dia dalam dialog yang digelar KPCPEN, Kamis (19/8).

Dengan kekhasan limbah medis Covid-19, KLHK telah melakukan sejumlah respons, di antaranya menerbitkan Surat Edaran Menteri LHK Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Limbah B3 dan Sampah dari Penanganan Covid-19 kepada Ketua BNPB, Gubernur dan Bupati/Walikota pada 12 Maret 2021.

“Kementerian LHK juga melakukan sejumlah rekomendasi terkait hal-hal yang harus dilakukan terkait penanganan limbah medis di fasyankes, tempat vaksinasi, uji lab untuk Covid-19 hingga isolasi mandiri yang merambah sampai ke hotel,” beber Sinta.

Pemerintah mengalokasikan dana Rp 1,3 triliun guna mengintensifkan pembuatan sarana pengolahan limbah medis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News