Pemerintah AS Gugat Google, Persoalkan Praktik Bisnis Merugikan Penerbit & Konsumen

Pemerintah AS Gugat Google, Persoalkan Praktik Bisnis Merugikan Penerbit & Konsumen
Logo Google. Ilustrasi Foto: Antara

jpnn.com, WASHINGTON DC - Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menggugat raksasa teknologi Google ke pengadilan dengan tuduhan monopoli dalam bisnis.

Gugatan dari institusi yang kondang dengan sebutan DoJ itu didasari dominasi Google atas pasar periklanan daring.

DoJ memulai perang melawan perusahaan yang bermarkas di Mountain View, California, itu melalui gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Federal Virginia pada 24 Januari 2023

“Google menyalahgunakan kekuatan monopolinya untuk merugikan penerbit situs web dan pengiklan yang berani menggunakan produk teknologi iklan pesaing untuk mencari kecocokan kualitas lebih tinggi, atau biaya rebih rendah,” tulisan dalam dokumen gugatan setebal 149 yang didaftarkan DoJ.

Ada delapan negara bagian di AS, termasuk New York, California, Virginia, dan Colorado yang menggugat hal sama kepada perusahaan multinasional di bidang teknologi itu.

“Kami menduga Google telah bertindak antikompetisi, eksklusif, dan melanggar aturan untuk menghilangkan atau mengurangi banyak ancaman terhadap dominasinya atas teknologi periklnana digital,” ujar Jaksa Agung AS Merrick Garland.

Kontribusi bisnis periklanan Google atas pendapatan perusahaan yang didirikan Larry Page dan Sergey Brin itu mencapai 80 persen.

Google menargetkan pendapatannya pada tahun ini mencapai USD 73,8 miliar atau sekitar Rp 1.104 triliun.

Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DoJ) menggugat raksasa teknologi Google ke pengadilan dengan tuduhan monopoli dalam bisnis periklanan daring.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News