Pemerintah Bagikan 142 ribu Hektare Tanah
Ingatkan Janji Bagikan 9 Juta Hektare Lahan
Jumat, 22 Oktober 2010 – 07:29 WIB

Pemerintah Bagikan 142 ribu Hektare Tanah
Syahganda menyebutkan, masalah kepemilikan tanah oleh rakyat saat ini sudah sangat memprihatinkan. Rata-rata kepemilikan tanah di Indonesia kurang dari 0,5 Ha. Bahkan di Jawa Tengah, rata-rata kepemilikan petani hanya 0,25 Ha. Dengan kepemilikan tanah yang sangat rendah itu, menurutnya, jutaan petani terperangkap dalam kemiskinan yang tiada ujung. Sementara 56 persen aset nasional justru dikuasai sekitar 6,2 persen golongan kecil yang kaya maupun kelompok perusahaan. Dari 56 persen itu, sebanyak 62-87 persen merupakan aset berupa tanah.
Syahganda mengatakan, saat ini, masih ada 70 juta hutan rusak sedang dan berat alias tidak produktif milik negara, termasuk jutaan hektar tanah milik pemerintah dan swasta lain yang tidak dikelola dengan baik. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar ditegaskan jika pemegang hak tidak menggunakan tanah selama tiga tahun maka pemerintah akan menertibkan haknya." Jadi, selain UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960, dasar hukum redistribusi tanah ini sudah kuat," ujarnya. (zul)
JAKARTA - Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan yang dinanti-nanti rakyat. Melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah menetapkan tanah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seorang Anak Tewas Terseret Banjir Sejauh 2,4 Kilometer di Temanggung
- Survei Indikator: Masyarakat Puas Penyelenggaraan Mudik hingga Operasi Ketupat Polri
- Pembekalan CPNS Setjen MPR, Sekjen Siti Fauziah Tanamkan Pentingnya Adaptasi Teknologi
- Selidiki Aduan Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Polri Telah Periksa 26 Orang Saksi
- Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum
- PPPK Berbinar Lihat Saldo Rekeningnya 'Gendut', Pak Topo: Terima Kasih, Presiden Prabowo