Pemerintah Bakal Garap SPKLU untuk Motor Listrik, Ada Fast Charging
Kamis, 13 Februari 2025 – 00:08 WIB

Ilustrasi penggunaan motor listrik. Foto: Antara
Aturan mengenai SPKLU juga sudah tertuang pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Hingga 2024, tercatat sudah ada 3.200 unit SPKLU yang tersebar di 2.180 titik lokasi.
SPKLU ini juga sudah mulai menyebar ke perhotelan, perkantoran atau apartemen di sejumlah wilayah. (Antara/jpnn)
Pemerintah tengah memberi sinyal akan menghadirkan SPKLU untuk motor listrik di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 5,45 T ke Pertamina Diputihkan, Bahlil Berkata Begini
- Terra Charge Perluas Infrastruktur SPKLU di Neo Soho Mall Jakarta
- Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik, Bridgestone Hadirkan Ban EV Ready
- Huawei Meluncurkan Pengisian Daya EV Terbaru, Bisa Charger Truk Listrik
- SUV Listrik Ini Terjual 10 Ribu Unit Hanya 48 Jam
- Dua Hal Ini Dibutuhkan untuk Kesuksesan Transisi Energi