Pemerintah Bakal Pangkas Pajak Bunga Obligasi

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah bakal memangkas pajak bunga obligasi. Selain diterapkan pada surat utang pemerintah maupun swasta, hal yang sama juga diberlakukan untuk beberapa obligasi properti dan infrastruktur.
Misalnya, dana investasi realestat (DIRE), reksa dana penyertaan terbatas (RDPT), dan dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif (dinfra).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan beberapa pihak seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mematangkan rencana kebijakan tersebut.
”Pemerintah mengharapkan instrumen yang sifatnya lebih jangka menengah panjang sehingga tidak volatile dalam jangka pendek,” kata Sri, Senin (24/9).
Saat ini yield obligasi negara mencapai delapan persen seiring dengan meningkatnya risiko.
Penurunan pajak penghasilan bunga obligasi diharapkan membuat yield menjadi lebih rendah. Kajian tersebut sebenarnya dilakukan sejak 2016.
Saat itu pemerintah berniat menetapkan PPh atas bunga obligasi pemerintah menjadi nol persen.
”So far sedang digodok,” kata Dirjen Pajak Robert Pakpahan.
Pemerintah bakal memangkas pajak bunga obligasi. Selain diterapkan pada surat utang pemerintah maupun swasta, hal yang sama juga diberlakukan untuk properti
- Versi IndoStrategi, Abdul Mu'ti Jadi Menteri dengan Nilai Performa Tertinggi
- Siasat Sri Mulyani untuk Meredam Tarif Resiprokal Amerika Serikat
- Tak Risau, Sri Mulyani Sebut Rupiah Sejalan dengan Perekonomian Domestik
- Menkeu: Kalau Tunjangan Profesi Lebih Kecil dari Tukin, Kami Tambahkan
- Sri Mulyani Ungkap tak Semua Dosen Terima Tukin, Begini Penjelasannya
- Kabar Gembira tentang Pencairan Tukin Dosen ASN, Alhamdulillah