Pemerintah Bakal Pangkas Pajak Bunga Obligasi

Mantan Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (PPR) itu melanjutkan, tarif pajak obligasi properti dan infra akan disamakan. Tarif PPh final DIRE saat ini 0,5 persen.
Tarif obligasi pemerintah seperti surat berharga negara (SBN) dan obligasi swasta juga akan diturunkan.
Namun, tetap ada perbedaan antara tarif PPh final bunga obligasi pemerintah dan swasta.
Saat ini aturan terkait PPh bunga obligasi diatur dalam PP No 100/2013.
Dalam aturan tersebut, bunga obligasi bisa dalam bentuk bunga dan/atau diskonto. Besarannya 15 persen bagi WP dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT).
WP luar negeri selain BUT 20 persen atau sesuai dengan tarif berdasar persetujuan penghindaran pajak berganda atau tax treaty dengan negara-negara terkait. (vir/ken/c25/oki)
Pemerintah bakal memangkas pajak bunga obligasi. Selain diterapkan pada surat utang pemerintah maupun swasta, hal yang sama juga diberlakukan untuk properti
Redaktur & Reporter : Ragil
- Versi IndoStrategi, Abdul Mu'ti Jadi Menteri dengan Nilai Performa Tertinggi
- Siasat Sri Mulyani untuk Meredam Tarif Resiprokal Amerika Serikat
- Tak Risau, Sri Mulyani Sebut Rupiah Sejalan dengan Perekonomian Domestik
- Menkeu: Kalau Tunjangan Profesi Lebih Kecil dari Tukin, Kami Tambahkan
- Sri Mulyani Ungkap tak Semua Dosen Terima Tukin, Begini Penjelasannya
- Kabar Gembira tentang Pencairan Tukin Dosen ASN, Alhamdulillah