Pemerintah Belum Masukkan Aturan Transportasi Online
jpnn.com - JAKARTA - Hingga masa persidangan III 2015-2016 berakhir, pemerintah belum juga mengajukan revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menjadi payung hukum untuk transportasi berbasis aplikasi (online), seperti Uber dan Grab.
"Sejauh ini proposal pemerintah belum memasukkan aturan tentang sistem aplikasi ini ke dalam rancangan Revisi UU ITE," kata anggota Komisi Bidang Teknologi DPR, Sukamta seperti dikutip dari RMOL, Sabtu (19/3).
Legislator dari PKS ini berharap pemerintah perlu mempercepat penyusunan aturan tersendiri mengenai perkembangan teknologi transportasi yang terus berkembang ini.
"Sebab nanti kita juga melihat ada satu sisi persoalan transportasi yang makin lama makin crowded, ada juga perkembangan teknologi baru yang semakin efisien, tapi ini belum cukup terwadahi oleh UU yang lama," tandas Sekretaris Fraksi PKS DPR RI ini. (ysa/rmo/adk/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis
- EF Kids & Teens Hadirkan Program dan Manfaat Pelatihan Bahasa Inggris di 6 Area Wisata Indonesia
- Fraksi PKS Konsisten Memperjuangkan Kesejahteraan dan Perlindungan Buruh
- Bocah Tenggelam di Sungai Borang Sudah Ditemukan, Begini Kondisinya
- Kemnaker Bertekad Perbanyak Kompetensi Tenaga Kerja Lewat Pelatihan Vokasi
- May Day 2024, Menaker Ida Ajak Buruh Tingkatkan Kompetensi & Daya Saing