Pemerintah Bentuk Satgas Pengawasan TKA, Ini Tugasnya

Pemerintah Bentuk Satgas Pengawasan TKA, Ini Tugasnya
Hanif Dhakiri. Foto: Kemenaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakeraan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri telah menandatangani Surat Keputusan Menaker Nomor 73 Tahun 2018  tentang pembentukan Satgas TKA, Rabu (16/5).

Hanif mengatakan, sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Indonesia merupakan negara terbuka yang tidak melarang keberadaan TKA.

UU tersebut mengamanatkan pengaturan penggunaan TKA. Pemerintah telah menerapkan persyaratan ketat bagi penggunaan TKA secara legal dan sesuai ketentuan. Pemerintah menindak tegas TKA yang masuk secara ilegal.

Pembentukan satgas itu merupakan bentuk peningkatan pengawasan terhadap keberadaan TKA yang dilakukan pemerintah.

Sebelumnya, pengawasan TKA dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan serta Tim Pengawas Orang Asing (Timpora).

“Dengan dibentuknya Satgas TKA, maka pengawasan akan lebih terintegrasi, karena melibatkan 24 kementerian dan lembaga terkait,” kata Hanif, Kamis (17/5).

Pembentukan Satgas TKA merupakan penerjemahan dari Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang menyebutkan perlunya pengawasaan TKA baik dari sisi ketenagakerjaan maupun dari sisi keimigrasian.

Kementerian Ketenagakeraan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News