Pemerintah Berencana Hapus Kredit Macet UMKM, BRI: Memang Perlu
Rabu, 19 Juli 2023 – 12:17 WIB
Adapun dalam Pasal 251 UU PPSK, kerugian yang dialami oleh bank atau non-bank BUMN dalam melaksanakan hapus buku tersebut merupakan kerugian masing-masing perusahaan.
UU PPSK juga mengatur kerugian bukan termasuk kerugian keuangan negara, sepanjang dapat dibuktikan yang dilakukan berdasarkan itikad baik, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan mengacu pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik.(jpnn)
Pemerintah berencana akan menghapus kredit macet segmen Usaha Mikro Kecil & Menengah (UMKM) di bank.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- AgenBRILink Berprestasi di Yogyakarta Terima Mobil dari BRI, Asyik!
- PNM Peduli Tanam Mangrove & Serahkan Sumur Bor untuk Warga Indramayu
- Pertamina Berikan Kado untuk Kebangkitan UMKM di Indonesia
- MenKopUKM Bidik Inabuyer B2B2G Expo 2024 untuk Memperluas Pasar UMKM
- Catatan Ketua MPR: Gotong Royong & Menghidupkan Kewajiban Saling Kontrol dan Seimbang
- iFortepreneur 2024 Bantu Mempercepat Transformasi Digital UMKM