Pemerintah Berencana Hapus Kredit Macet UMKM, BRI: Memang Perlu

Pemerintah Berencana Hapus Kredit Macet UMKM, BRI: Memang Perlu
Direktur Utama BRI Sunarso menyambut baik dan mendukung kebijakan pemerintah tersebut. Foto: BRI

Adapun dalam Pasal 251 UU PPSK, kerugian yang dialami oleh bank atau non-bank BUMN dalam melaksanakan hapus buku tersebut merupakan kerugian masing-masing perusahaan.

UU PPSK juga mengatur kerugian bukan termasuk kerugian keuangan negara, sepanjang dapat dibuktikan yang dilakukan berdasarkan itikad baik, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan mengacu pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik.(jpnn)

Pemerintah berencana akan menghapus kredit macet segmen Usaha Mikro Kecil & Menengah (UMKM) di bank.


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News