Pemerintah Beri Kompensasi Kepada Korban Tindak Terorisme

Menurut Mahfud, bakal muncul pertanyaan terkait kemauan pemerintah memberikan kompensasi kepada korban teroris sebelum undang-undang terbit. Dalam hitung-hitungan Mahfud, korban teroris sebelum 2018 bisa sekitar 800 orang.
"Kemudian ada yang minta yang dahulu-dahulu ke mana? Kemudian dihitung-hitung mundur bisa sampai Bom Bali I dan seterusnya," ucap dia.
Menurut Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, pemberian kompensasi korban teroris sebelum 2018 bisa saja diberikan. Hanya saja, pemberian itu baru bisa dilakukan setelah terbit Perpres.
"Jadi, untuk pengurusan kompensasi, terutama bagi paran korban di masa lalu, itu masih menunggu Perpres-nya. Kami berharap akan segera selesai dan dibayarkan para korban segera dilakukan," ungkap dia.(mg10/jpnn)
Pemberian kompensasi ini merujuk Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Pendiri CSIS Sebut Pemerintahan Prabowo Perlu Dinilai Berdasarkan Pencapaian Nyata
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Pemerintah Klaim Utamakan Kepentingan Nasional dalam Negosiasi Dagang dengan AS
- DPR Bahas RUU Kepariwisataan, Apa Misinya?
- BNPT Sebut FKPT Jadi Garda Depan Pencegahan Terorisme di Daerah
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional