Pemerintah Beri Kompensasi Kepada Korban Tindak Terorisme
"Kemudian kami, kan, bersama dengan para korban meghitung kerugian yang dialami yang bersangkutan, baik dalam bentuk gangguan fisik, material maupun harta benda termasuk kehilangan jiwa," ucap dia.
Sementara itu, Ashiri merasa bersyukur pemerintah memberikan kompensasi kepada korban tindak pidana teroris. Dengan mata berkaca-kaca, Ashiri mengaku pemberian uang dipakai semaksimal mungkin.
"Iya cukup (kompensasinya)," kata Ashiri sembari menyeka air mata dengan tisu.
Kemungkinan, kata Ashiri, kompensasi dipakai untuk pembiayaan anak sekolah. Tercatat, Ipda Dodon dan dirinya memiliki dua anak hasil perkawinan.
"Dipakai untuk biaya sekolah anak. Itu yang terpenting," tutur Ashiri sembari terbata-bata.
Problem Pemberian Kompensasi
Menko Polhukam Mahfud MD menyadari terdapat persoalan dari pemberian kompensasi kepada korban tindak pidana teroris. Sebab, kata dia, diksi kompensasi baru muncul di saat revisi kedua dari UU Tindak Pidana Terorisme pada 2018.
"Itu berlaku sejak 2018. Sebab, itu UU-nya baru 2018," ungkap Mahfud, Jumat.
Pemberian kompensasi ini merujuk Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
- Indonesia Jalin Program Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa
- PGRI & Education International Desak Pemerintah Mengalokasikan Anggaran Pendidikan 20 Persen
- Kepala BNPT: Tingkatkan Kualitas Asesmen Sistem Pengamanan Jelang World Water Forum
- Kepala BNPT Ingatkan Waspadai Perkembangan Ideologi Terorisme dari Akarnya
- Pemerintah Siap Blokir Gim yang Mengandung Kekerasan
- Densus 88 Antiteror Bekuk 7 Terduga Anggota JI