Pemerintah Bisa Perbaikan Kualitas Kesehatan Publik Lewat Meregulasi Produk Tembakau Alternatif

Pemerintah Bisa Perbaikan Kualitas Kesehatan Publik Lewat Meregulasi Produk Tembakau Alternatif
Ilustrasi orang sedang menggunakan rokok elektrik atau vape. Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia diharapkan meninjau hasil penelitian produk tembakau alternatif untuk memahami potensi dalam menurunkan prevalensi merokok dan mengaturnya ke dalam regulasi yang berbeda dari rokok.

Hal itu menjadi pembahasan dalam diskusi yang digelar Centre for Youth and Population Research (CYPR) bertema “Produk Tembakau Alternatif: Bagaimana Sebaiknya Diatur?” pada Selasa (25/10).

Direktur CYPR, Dedek Prayudi mengatakan sejak 1 Juli 2018, pemerintah mengenakan tarif cukai untuk PTA atau Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau di Indonesia.

Kehadiran produk tersebut untuk membantu perokok dewasa yang selama ini kesulitan untuk berhenti dari kebiasaannya.

Berdasarkan sejumlah hasil kajian ilmiah, baik di dalam dan luar negeri, diketahui bahwa produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan rokok sehingga dapat dijadikan pilihan beralih untuk membantu perokok dalam mengurangi risiko pada kesehatannya.

“Berdasarkan berbagai hasil riset sudah membuktikan bahwa produk tembakau alternatif mampu mengurangi risiko kesehatan dibandingkan rokok. Namun, sampai saat ini Pemerintah Indonesia belum menentukan sikap terhadap produk ini,” kata Dedek Prayudi.

Oleh karena itu, dia menyarankan agar pemerintah menghadirkan regulasi yang terpisah dari rokok bagi produk tersebut.

Hal ini selaras dengan rekomendasi dari naskah penelitian kebijakan yang digarap CYPR dengan nama “Vision Document”.

Kehadiran produk tersebut untuk membantu perokok dewasa yang selama ini kesulitan untuk berhenti dari kebiasaannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News