Pemerintah Blokir Ribuan Izin Tambang Bermasalah

Untuk tahap pertama, pemerintah melakukan pembenahan dengan memblokir IUP non CnC.
Dalam tahap tersebut, surveyor dilarang untuk memberikan pelayanan survei terhadap korporasi yang masih berstatus non CnC.
Dampaknya, korporasi tidak bisa melakukan aktivitas ekspor mineral maupun batu bara.
Pada tahap kedua, pembenahan IUP dilakukan terhadap para penunggak pembayaran kewajiban korporasi terhadap negara.
”Akan ada kriteria sendiri untuk penunggak. Nanti ada jumlahnya, berapa perusahaan maupun berapa lama,” jelasnya.
Cara tersebut dilakukan pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor minerba.
Kementerian ESDM mencatat, jumlah tunggakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor minerba telah menyentuh angka Rp 4,4 triliun.
Kementerian tengah mengkaji pengurangan tunggakan PNBP minerba apabila penertiban izin pertambangan ilegal tersebut berhasil dilakukan.
Pemerintah memblokir 2.509 izin usaha pertambangan (IUP) yang masih bermasalah, Kamis (14/12).
- Gubernur Sulteng Data Perusahaan Tambang Perusak Lingkungan
- Dukung Curhatan Gubernur Anwar Hafid soal DBH Pertambangan, ART: Sulteng Butuh Keadilan
- Sebut Banjir Kota Palu Gegara Tambang, ART Minta BPK Hitung Kerugian Kerusakan Lingkungan
- Talenta Unggul Mampu Memperkuat Hilirisasi Pertambangan
- MIND ID Terima Kunjungan Menteri Perindustrian dan SDM Arab Saudi di Indonesia
- PT Ceria Siap Jadi Pemain Global di Industri Nikel, Produksi FeNi Perdana Akhir April