Pemerintah Daerah Bisa Miliki Saham Freeport

Pemerintah Daerah Bisa Miliki Saham Freeport
Menteri ESDM Ignasius Jonan (dua kanan) dan Wamen Arcandra Tahar. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Pemerintah terus bekerja keras menyelesaikan konflik dengan PT Freeport Indonesia (PT FI).

Pemerintah mendesak PT FI menyetujui kewajiban pelepasan saham atau divestasi hingga 51 persen.

Menurut Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar, hal tersebut sejatinya memang kewajiban yang harus dipenuhi raksasa tambang asal AS itu.

’’Kami berjuang dulu gimana caranya agar Freeport mau divestasi saham 51 persen. Persoalan bagaimana dengan daerah, itu sambil jalan,’’ ujarnya di gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (7/3).

Arcandra menyatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Divestasi dan Mekanisme Penetapan Saham Divestasi, pemerintah tetap berpegangan pada alur urutan penawaran saham.

Prioritas pertama adalah pelepasan. Yakni, dalam ketentuan pertama penawaran saham kepada pemerintah pusat.

Jika pusat tidak berminat, penawaran saham diberikan kepada pemerintah daerah, BUMN, BUMD, kemudian pihak swasta melalui penawaran saham publik.

’’Jadi, penyelesaiannya kami lihat dari urutan tadi,’’ tambahnya.

Pemerintah terus bekerja keras menyelesaikan konflik dengan PT Freeport Indonesia (PT FI).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News