Pemerintah dan DPR Diminta Dukung Penuh Densus Tipikor Polri
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP Partai Golkar, Azis Samual meminta Pemerintah dan DPR RI mendukung sepenuhnya keberadaan Densus Tipikor Polri.
Sebab keberadaannya menjadi kebutuhan urgent bagi bangsa, demi mengakselerasi pemberantasan korupsi yang nyaris mewabah di seluruh Indonesia.
Menurut Aziz kebijakan Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengenai Densus Tipikor sangat tepat karena selaras dengan tuntutan publik.
"Patut diingat bahwa Polri memiliki struktur organisasi hingga ke desa. Pemberantasan korupsi mesti berlangsung secara terlembagakan dan massif di seluruh wilayah Indonesia sampai ke basis pemerintahan desa. Dalam konteks ini, hanya Polri yang memiliki perangkat dan prasyarat pelembagaan pemberantasan korupsi yang efektif," papar Azis, Minggu (22/10)
Menurut dia, praktek pemerintahan di negeri ini mesti dipandang dalam satu tarikan nafas karena negara ini adalah negara kesatuan.
Dalam perspektif negara kesatuan inilah, kebijakan pemberantasan korupsi mesti pula berlangsung massif di seluruh wilayah negara kesatuan.
"Densus Polri hadir untuk menjawab kebutuhan rakyat akan terselenggaranya pemerintahan yang amanah atau bebas dari praktek korupsi di seluruh wilayah NKRI," tegas Azis.
Terhadap kekuatiran segelintir pihak bahwa kehadiran Densus Tipikor bisa menimbulkan overlapping atau tumpang tindih dengan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi, Azis menyebut kekhawatiran itu sama sekali tidak beralasan.
Ketua DPP Partai Golkar, Azis Samual meminta Pemerintah dan DPR RI mendukung sepenuhnya keberadaan Densus Tipikor Polri.
- Sahroni Menilai Kortas Tipikor Polri Akan Jadi Era Baru Pemberantasan Korupsi
- Ketum Solmet Minta Sukarelawan Jokowi Menangkan PSI demi Pemberantasan Korupsi
- Prabowo akan Naikkan Gaji Pejabat demi Cegah Korupsi, Islah Singgung Soal Uang Haram
- Anies Bakal Mendorong RUU Pendanaan Politik Demi Mencegah Korupsi
- Sampaikan Komitmen Pemberantasan Korupsi, Anies Singgung Standar Etika di KPK
- Prabowo Ingin Pejabat Tak Jujur Lapor LHKPN Dijatuhi Sanksi