Pemerintah dan DPR Responsif, Ansy Lema: Perppu KPK Tak Perlu Diterbitkan

Pemerintah dan DPR Responsif, Ansy Lema: Perppu KPK Tak Perlu Diterbitkan
Anggota DPR RI dari PDI Perjuangan, Yohanis Fransiskus Lema atau Ansy Lema (kanan). Foto: Dokpri for JPNN.com

Menurutnya, keputusan MK lebih pasti dan mengikat. Perppu bersifat sementara, dan ketika hendak dijadikan UU, Presiden mesti meminta persetujuan DPR. Judicial Review ke MK adalah saluran konstitusional yang disediakan dalam sistem demokrasi.

Sebagai mantan aktivis 1998, Ansy juga mengapresiasi gerakan mahasiswa berbagai kampus turun ke jalan. Mahasiswa sebagai agent of change atau dalam ilmu politik sebagai kelompok penekan bertugas mengubah kultur politik menjadi lebih responsif dan demokratis. 

Gerakan demonstrasi seperti itu tidaklah tabu dalam sistem demokrasi. Demokrasi membuka ruang selebar-lebarnya bagi diskursus publik baik melalui pertukaran wacana maupun melalui gerakan sosial yang semua tujuannya membuat kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi lebih baik. 

Ansy menilai pemerintah sekarang sangat demokratis karena mau mendengar suara mahasiswa, berbagai elemen masyarakat dan menjadikan suara-suara dalam ruang publik sebagai preferensi dalam pengambilan keputusan politik. 

“Jelas sangat berbeda dengan jaman Orde Baru, di mana kebebasan sipil dan politik dibungkam. Suara masyarakat sipil tidak pernah didengar, semua kanal demokrasi disumbat. Kekuasaan sepenuhnya tersentralisasi di tangan Presiden sebagai pengambil keputusan tunggal dan rakyat tinggal menjalankan kebijakan yang diputuskan Presiden,” katanya. 

“Itu mengapa, mahasiswa 98 turun ke jalan menuntut Presiden Soeharto turun. Kondisi monolitik pada era Orde Baru jelas berbeda dengan sistem demokrasi saat ini. Kini semua saluran demokrasi terbuka. Pers, mahasiswa dan masyarakat sipil bebas bersuara. Empat dari lima tuntutan mahasiswa sudah dipenuhi Presiden dan DPR,” pungkasnya.(fri/jpnn)

Ansy Lema menilai Presiden Jokowi tak perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK).


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News