Pemerintah Desak DPR Revisi UU 'Cuci Uang'
Rabu, 05 Mei 2010 – 11:14 WIB
"Kendala-kendala tersebut tidak akan bisa teratasi, jika payung hukumnya tidak direvisi secara menyeluruh dan komprehensif. Dan kami yakin Pansus DPR untuk pembahasan revisi Undang-undang Pencegahan Praktek Pencucian Uang dalam posisi kesamaan visi dengan pemerintah," imbuh Patrialis.
Baca Juga:
Pembahasan revisi UU Pencegahan Praktek Pencucian uang hari ini sendiri, mestinya juga dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kejaksaan Agung, serta Kapolri. Namun dari pantauan JPNN, hingga pembahasan dimulai hanya Menkumham yang baru hadir. (fas/jpnn)
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar menegaskan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 25 tahun 1973 tentang Pencegahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan