Pemerintah Desak DPR Revisi UU 'Cuci Uang'

Pemerintah Desak DPR Revisi UU 'Cuci Uang'
Pemerintah Desak DPR Revisi UU 'Cuci Uang'
"Kendala-kendala tersebut tidak akan bisa teratasi, jika payung hukumnya tidak direvisi secara menyeluruh dan komprehensif. Dan kami yakin Pansus DPR untuk pembahasan revisi Undang-undang Pencegahan Praktek Pencucian Uang dalam posisi kesamaan visi dengan pemerintah," imbuh Patrialis.

Pembahasan revisi UU Pencegahan Praktek Pencucian uang hari ini sendiri, mestinya juga dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kejaksaan Agung, serta Kapolri. Namun dari pantauan JPNN, hingga pembahasan dimulai hanya Menkumham yang baru hadir. (fas/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Susno Diambang Tersangka

JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar menegaskan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 25 tahun 1973 tentang Pencegahan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News