Pemerintah Desak DPR Revisi UU 'Cuci Uang'
Rabu, 05 Mei 2010 – 11:14 WIB
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar menegaskan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 25 tahun 1973 tentang Pencegahan Terhadap Praktek Pencucian Uang sudah tidak memadai lagi, karena demikian canggihnya modus operandi praktek pencucian uang akhir-akhir ini. Lebih jauh, Patrialis pun mengungkapkan sejumlah kelemahan dari UU Pencegahan Praktek Pencucian Uang tersebut. Antara lain yakni tidak tegasnya klasifikasi praktek pencucian uang, terbatasnya akses pelaporan masyarakat dan instrumen formal, serta belum tersedianya sumber daya manusia yang memadai.
"Karena itu, revisi terhadap undang-undang dimaksud sangat diperlukan, agar bangsa dan negara ini efektif dan terbebas dari praktek pencucian uang yang akhir-akhir ini kian marak," kata Patrialis Akbar, sebelum dimulainya pembahasan draft RUU Pencegahan Cuci Uang dengan Pansus DPR, di Senayan, Jakarta, Rabu (5/5).
Baca Juga:
Selain sudah tak memadai lagi, menurut Patrialis, UU tentang Pencegahan Cuci Uang yang saat ini diberlakukan juga sudah tertinggal jauh dibanding dengan Konvensi PBB tentang pencegahan pencucian uang yang disepakati tahun 2003 lalu. "Padahal Indonesia merupakan salah satu negara yang ikut meratifikasi konvensi tersebut," tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar menegaskan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 25 tahun 1973 tentang Pencegahan
BERITA TERKAIT
- 22 Kloter Jemaah Calon Haji Terbang Perdana 12 Mei
- Kehangatan Bhara Daksa 91 Melepas Teman Purnatugas: Penuh Kebersamaan dan Kekeluargaan
- Habib Aboe: PII Banyak Membantu Membentuk Karakter Anak Bangsa
- Lemkapi Minta Polisi Selediki Penyebab Brigadir RAT Bunuh Diri
- Srikandi Indra Karya Terus Mendorong Kesetaraan Gender
- Ikhtiar PIS Menekan Dampak Pemanasan Global