Pemerintah Didesak Keluarkan PP Kontrak Blok Migas

Pemerintah Didesak Keluarkan PP Kontrak Blok Migas
Pemerintah Didesak Keluarkan PP Kontrak Blok Migas
JAKARTA - Ketua Kelompok Seksi (Poksi) PDI Perjuangan di Komisi VII DPR, Daryatmo Mardiyanto, menyatakan bahwa hingga  saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan blok-blok minyak dan gas (migas) yang masa kontraknya akan habis. Akibatnya, berbagai persoalan dan konflik akan muncul jika masa pengelolaan migas oleh kontraktor pertambangan telah usai.

Dia mencontohkan pengelolaan blok migas Mahakam, di Kalimantan Timur. "Hal ini mengakibatkan conflitc of interest berbagai pihak, baik itu negara asal perusahaan pemegang kontrak karya, BUMN, perusahaan swasta asing, perusahaan swasta nasional serta pemerintah daerah dalam hal ini Pemkab Kutai Kertanegara dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur," kata Daryatmo dalam jumpa pers Fraksi PDIP di Jakarta, Rabu (25/7).

Menurut Daryatmo, Undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2001 tentang Migas belum mengatur secara jelas tentang mekanisme pengelolaan blok-blok migas yang masa kontraknya akan segera habis. Karenanya, PDI Perjuangan mendesak pemerintah segera mengeluarkan peraturan.

"Perlu dibuat Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang mekanisme pengelolaan blok-blok migas yang masa kontraknya akan segera habis berdasarkan semangat pasal 33 UUD 1945," kata Daryatmo.

JAKARTA - Ketua Kelompok Seksi (Poksi) PDI Perjuangan di Komisi VII DPR, Daryatmo Mardiyanto, menyatakan bahwa hingga  saat ini belum ada peraturan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News