Pemerintah Didesak Mengesahkan Kebijakan Pelabelan BPA pada Galon AMDK

Pemerintah Didesak Mengesahkan Kebijakan Pelabelan BPA pada Galon AMDK
Pekerja tengah mengumpulkan galon plastik untuk didaur ulang. ANTARA/HO-Adupi.

Secara terpisah, Ketua Komnas Perlindungan Anak (KPAI) Arist Merdeka Sirait terus mendukung upaya Badan POM agar segera melabeli kemasan plastik mengandung BPA, terutama pada galon guna ulang polycarbonat.

"Semua demi melindungi keselamatan dan kesehatan anak-anak Indonesia, baik bayi, balita maupun janin dalam ibu hamil," kata Arist.

Arist mengaku sudah melihat hasil penelitian baik jurnal internasional maupun dari lembaga kesehatan bahwa BPA sangat berbahaya dan dapat memicu berbagai macam penyakit.

Arist pun menegaskan bahwa pihaknya fokus kepada anak - anak agar Indonesia di 2045 sudah terbebas dari BPA.

“Pelabelan bahaya BPA pada kemasan plastik tidak akan menggangu industri air minum dalam kemasan (AMDK),” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan POM, Penny K Lukito dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI beberapa waktu lalu mengatakan, regulasi pelabelan risiko BPA tersebut sangat penting untuk kesehatan publik dan karena itulah BPOM berkomitmen memperjuangkan pengesahannya.

"Draf peraturan pelabelan BPA itu sebenarnya sudah selesai harmonisasi di Kementerian Hukum, dan kami juga sudah menulis surat ke Presiden Joko Widodo, melalui Sekretariat Kabinet dan Sekretariat Negara, meminta agar draft tersebut segera difinalkan," katanya.

Penny menuturkan sejalan dengan menunggu proses pengesahan, Badan POM segera mengambil langkah dengan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait potensi bahaya BPA pada galon guna ulang.

"Kegiatan itu akan paralel dengan proses pengesahannya," tuturnya. (flo/jpnn)

Akademisi mendorong pemerintah dan Badan POM terus melakukan edukasi publik sebagai bentuk penyadaran masyarakat terkait bahaya BPA.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News