Pemerintah Diharap Merujuk UU Cukai dalam Membuat Kebijakan Tarif
Selasa, 24 November 2020 – 22:50 WIB
"Antara lain terhadap penerimaan negara, serapan bahan baku, petani tembakau dan cengkeh, rasionalisasi tenaga kerja, serta rokok ilegal," pungkas Henry.(chi/jpnn)
Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) berharap Menteri Keuangan RI memperhatikan amanat Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dalam penyusunan rencana kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) 2021.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Viral Remaja di Klaten Sakit Karena Rokok dan Vape, Dokter Bilang Begini
- HKN 2024, Pakta Konsumen Dorong Masyarakat dapat Edukasi Risiko Produk
- Sri Mulyani Ungkapkan Rasa Duka untuk Kepergian Babe Cabita
- Enggak Boleh Utang Rokok, Pria di Jakbar Bakar Warung
- Bea Cukai Yogyakarta Sosialisasikan Ketentuan Cukai untuk Rokok dan Minuman Berpemanis
- 1 Juta Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Kudus dalam Penindakan di Jepara dan Grobogan