Pemerintah Diharap Merujuk UU Cukai dalam Membuat Kebijakan Tarif

Pemerintah Diharap Merujuk UU Cukai dalam Membuat Kebijakan Tarif
Rokok (Ilustrasi). Foto: Humas Bea Cukai

"Antara lain terhadap penerimaan negara, serapan bahan baku, petani tembakau dan cengkeh, rasionalisasi tenaga kerja, serta rokok ilegal," pungkas Henry.(chi/jpnn)

Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) berharap Menteri Keuangan RI memperhatikan amanat Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dalam penyusunan rencana kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) 2021.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News