Pemerintah Diminta Hati-Hati Susun Regulasi Mobil Murah
Senin, 01 Oktober 2012 – 18:01 WIB
JAKARTA - Rencana Pemerintah menerbitkan regulasi low cost and green car (LCGC) sebagai payung hukum penjualan mobil murah, mendapatkan sorotan dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) Nahdlatul Ulama. Sebab, regulasi tersebut dinilai rawan digugat. Selain rentan mendapatkan gugatan oleh masyarakat, penerbitan regulasi penjualan mobil murah yang yang dipaksakan dikhawatirkan juga dapat mengacaukan sistem hukum di Indonesia. Meski demikian Andi tetap mengingatkan langkah maju produsen mobil dalam mengeluarkan produk murah harus tetap patuh pada aturan hukum yang berlaku.
Penilaian tersebut disampaikan LPBH NU seiring terus munculnya jenis mobil murah dari berbagai produsen, sementara regulasinya ternyata belum selesai disusun. "Ini tindakan blunder yang dilakukan Pemerintah. Sungguh tidak logis mereka (produsen) sudah mengenalkan, sudah siap jual, sudah ratusan mobil dipesan konsumen, sementara regulasinya masih direncanakan turun," ungkap Ketua LPBH PBNU, Andi Najmi Fuaidi di Jakarta, Senin (1/10).
Baca Juga:
Menurutnya, jika regulasi LCGC itu dipaksakan maka sangat rentan mendapatkan gugatan. "Apa yang terjadi sekarang ini sudah bisa dikatakan tindakan blunder. Jika dipaksakan terbit ini merupakan blunder kedua, dan akan sangat rentan digugat," terangnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Rencana Pemerintah menerbitkan regulasi low cost and green car (LCGC) sebagai payung hukum penjualan mobil murah, mendapatkan sorotan
BERITA TERKAIT
- PT Pegadaian Targetkan Laba 2024 Capai Rp 5,5 Triliun
- Tren Pemulihan Ekonomi Makin Solid Setelah Pandemi Covid-19 Berlalu
- Bea Cukai Dukung Perdagangan Indonesia-Belanda Lewat Kegiatan Ini
- Impor-Ekspor Indonesia-Israel Masih Ada, Banyak Pihak Meragukan Boikot Produk
- TASPEN Raih Penghargaan CSR & PDB Awards 2024 Kategori Gold dari Wapres
- Perusahaan Asal Yogyakarta Ini Ekspor Produk Sarung Tangan ke Pasar Internasional