Pemerintah Diminta Kaji Ulang Impor Alkes Hindari Masalah Hukum

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Impor Alkes Hindari Masalah Hukum
Pemerintah diminta untuk kaji ulang impor alkes. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Hamdan Zoelva meminta pemerintah berkomitmen dalam penggunaan alat kesehatan (alkes) produk dalam negeri.

Sebab, masih banyak produk alkes impor dengan harga mahal namun belum ada sertifikat halal.

“Kalau pemerintah memiliki political will yang kuat, harusnya alkes seperti alat swab antigen dan alat PCR ini tidak perlu impor, karena alkes impor itu harganya sangat mahal,” ujar Hamdan dalam acara perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW 1443/2021 yang diselenggarakan di PT Taishan Alkes Indonesia, Jakarta, Kamis (28/10).

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu berharap pemerintah membatasi masuknya produk-produk alkes impor.

Pemerintah harus lebih mengutamakan produsen alkes dalam negeri yang harganya jauh lebih murah dan kualitasnya sangat baik serta telah memiliki sertifikat halal.

“Pemerintah harus meninjau ulang kebijakan mengenai alat swab antigen dan alat PCR impor yang banyak beredar sekarang ini. Saya khawatir ke depannya ini akan menjadi persoalan hukum, karena dianggap mencari keuntungan,” kata dia.

Dia mencontohkan harga alat swab antigen yang di publish PT Taishan Alkes Indonesia sebesar Rp 30 ribu, sementara harga yang ditetapkan pemerintah untuk alat swab antigen sebesar Rp 55 ribu.

“Ini dari pabrik lokal dalam negeri seperti PT Taishan saja harganya lebih murah dibanding yang ditetapkan oleh pemerintah. Malah saya yakin PT Taishan bisa tekan lagi harganya Rp 25 ribu sampai Rp 20 ribu,” kata dia.

Pemerintah diminta untuk mengkaji ulang impor alkes guna menghindari masalah hukum ke depannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News