Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kebijakan Timah
Kamis, 26 Maret 2020 – 20:29 WIB
"Presiden Jokowi, perlu meninjau kembali kebijkan dua bursa perdagangan timah di Indonesia. Selain itu, Peraturan Menteri Perdagangan No.32/M-DAG/Per/6/ 2013 tentang Ekspor Timah perlu dijalankan kembali. Karena dengan itu, harga timah Indonesia bisa kembali pulih. Karena menguatnya keyakinan pasar pembeli timah" tutup Abi Rekso. (dil/jpnn)
Baca Juga:
Dengan situasi ekonomi dunia yang tidak stabil, menyebabkan banyak negara-negara berkembang mengalami krisis ekonomi
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Ekonomi Babel Lesu Buntut Gelombang PHK Karyawan Smelter Timah
- Kejagung Dinilai Tepat dalam Menetapkan Tersangka Korupsi Timah
- Info dari Kejagung soal Penyitaan 5 Smelter terkait Korupsi Timah
- Ini Lho 3 Tersangka Baru Tambang Ilegal di Bangka, Koordinatornya Tak Disangka
- BP2 TIPIKOR-LAI Gelar Aksi Damai di Kejagung, Nih Tujuannya
- Lumpur Timah