Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kebijakan Timah
Kamis, 26 Maret 2020 – 20:29 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Dengan situasi ekonomi dunia yang tidak stabil, menyebabkan banyak negara-negara berkembang mengalami krisis ekonomi. Hal tersebut, bukan saja tidak bisa menimpa Indonesia sebagai salah satu negara berkembang.
Abi Rekso sebagai salah satu pemerhati Ekonomi-Politik yang konsern pada kawasan Asia Tenggara, memberikan sebuah rekomendasi kepada pemerintah.
Dirinya menilai bahwa dalam menghadapi krisis semua potensi sumber pendapatan ekonomi harus dikapitalisasi. Timah adalah salah satu komoditi yang selama ini menjadi sumber pemasukan pemerintah dari neraca perdagangan.
"Empat tahun belakangan, timah adalah komoditi primadona dalam negri. Sejak 2016-2018, harga timah ada pada harga positif USD 20.000 per metri/ton. Dan diawal 2020, harga timah merosot pada USD 15.000 per metri/ton. Ditaksir kita mengalami kerugian (minus) 5,6 Triliun pada neraca perdagangan tahun ini" jelas Abi Rekso.
Anilisisnya menguat pada terbaginya bursa perdagangan timah di Indonesia. Pada akhir 2019 Mendag Enggar membatalkan Peraturan Menteri Perdagangan No.32/M-DAG/Per/6/2013 tentang Ekspor Timah. Dimana hal itu berkonsekuensi menjadikan dualisme bursa Timah Indonesia
Ketika terjadi bipolar perdagangan timah di Indonesia, maka banyak pembeli yang merasa bingung atas kebijakan tersebut. Diwaktu yang sama pembeli timah Indonesia, kian beralih ke pasar perdagangan timah Singapore.
Abi merekomendasikan pemerintahan Jokowi-Ma'ruf untuk konsern pada pemulihan harga timah. Jika tidak ingin harga timah Indonesia terus merosot dalam pasar global.
Dengan situasi ekonomi dunia yang tidak stabil, menyebabkan banyak negara-negara berkembang mengalami krisis ekonomi
BERITA TERKAIT
- Info dari Kejagung soal Penyitaan 5 Smelter terkait Korupsi Timah
- Ini Lho 3 Tersangka Baru Tambang Ilegal di Bangka, Koordinatornya Tak Disangka
- BP2 TIPIKOR-LAI Gelar Aksi Damai di Kejagung, Nih Tujuannya
- Lumpur Timah
- Langkah Kejagung Mengusut Dugaan Korupsi Timah Dinilai Sudah 'On the Track'
- Kejagung Soroti Dugaan Pembiaran Tambang Timah Ilegal di Babel, Negara Rugi Rp 271 Triliun