Pemerintah Diminta Lakukan Pengendalian dari Hulu Untuk Pengurangan Sampah Laut

Pemerintah Diminta Lakukan Pengendalian dari Hulu Untuk Pengurangan Sampah Laut
Kegiatan silaturahmi ekosistem hijau yang diinisiasi oleh Greenhope dan dihadiri sejumlah perwakilan dari pemerintah. Dok: Greenhope.

Menurutnya, pemerintah perlu mengakomodasi semua solusi yang didukung oleh perangkat regulasi agar dapat mencapai cita-cita pengurangan sampah yang lebih optimal.

Sejatinya, pemerintah Indonesia telah memiliki instrumen regulasi yang cukup lengkap mengenai penanganan sampah dari hulu ke hilir. Regulasi ini bertingkat mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden hingga peraturan menteri.

Plt Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian Andi Rizaldi mengungkapkan bahwa di dalam RAN (Rencana Aksi Nasional) perpres penanganan sampah laut, institusinya juga punya tanggung jawab untuk melakukan upaya-upaya pengendalian sampah dari hulu.

“Kementerian Perindustrian berkontribusi mendorong industri untuk memproduksi bahan polimer plastik serta produk plastik yang mudah terurai (biodegradable) dan dapat didaur ulang, menyusunan SNI produk plastik yang mudah terurai dan dapat didaur ulang serta membuat regulasi Peraturan Menteri Perindustrian tentang SNI plastik yang mudah terurai dan dapat didaur ulang secara wajib,” bebernya.

Selain itu, dia juga menyebutkan perlunya dukungan bagi industri plastik mudah terurai dengan pemberian insentif.

Kepala Pusat Industri Hijau Kemenperin Herman Supriadi pada diskusi panel menyepakati bahwa pengelolaan sampah perlu dilakukan secara komprehensif dan terintegrasi dari pengurangan di hulu hingga penanganan di hilir.

Di sektor hulu, sambungnya, pengurangan sampah bisa dimulai dari mendorong sektor industri plastik di hulu untuk memproduksi polimer plastik yang mudah terurai oleh proses alam atau dapat didaur ulang.

“Artinya, sejak awal bahan bakunya sendiri sudah didesain untuk bisa terurai atau bisa didaur ulang sesuai UU 18 atau PP 81 atau di Perpres 83,” pungkasnya. (cuy/jpnn)


Pemerintah didorong untuk pengendalian dari hulu untuk menuntaskan masalah sampah laut.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News