Pemerintah Diminta Melindungi Pelaku Usaha Angkutan Laut Nasional

Pemerintah Diminta Melindungi Pelaku Usaha Angkutan Laut Nasional
Ketua badan diaspora dan hubungan luar negeri Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Gerry Hukubun. Foto: source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua badan diaspora dan hubungan luar negeri Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Gerry Hukubun meminta pemerintah perlu melindungi para pelaku perusahaan angkatan nasional.

Satu di antaranya dengan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 65 tahun 2020 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut Nasional dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.

"Saran dan usulan saya Permendag 65 tahun 2020 dapat direvisi," kata Gerry dalam keterangan resminya kepada awak media, Kamis (25/2).

Menurut dia, ketentuan yang perlu direvisi yakni Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (2) Permendag Nomor 65 Tahun 2020.

Pasal 3 ayat (1) menyebutkan, kewajiban penggunaan angkatan laut nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berlaku untuk eksportir yang mengekspor batubara atau/dan CPO menggunakan angkatan laut dengan kapasitas angkut sampai dengan 10.000 deadweight tennage (dwt).

Sementara itu, Pasal 3 ayat (2) menyebutkan, kewajiban penggunaan angkatan laut nasional dan asuransi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berlaku untuk importir yang mengimpor beras dan/atau barang untuk pengadaan barang pemerintah menggunakan angkatan laut dengan kapasitas angkut sampai dengan 10.000 dwt.

Menurut Gerry, regulasi tersebut membatasi penggunaan angkatan laut nasional untuk dapat memberikan jasa lebih dari 10.000 dwt.

Regulasi pemerintah itu, kata dia, membuka ruang penggunaan jasa angkatan laut asing. Namun, fakta di lapangan tidak melakukan kewajiban PPH 15 dengan benar untuk pajak kapal asing.

Ketua badan diaspora dan hubungan luar negeri Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Gerry Hukubun meminta pemerintah perlu melindungi para pelaku perusahaan angkatan nasional. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News