Pemerintah Diminta Mengajukan RUU Perlindungan Data Pribadi

Pemerintah Diminta Mengajukan RUU Perlindungan Data Pribadi
Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Hanafi Rais mendesak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi kepada DPR.

Menurut Hanafi, RUU ini penting untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk yang melakukan registrasi ulang kartu telepon seluler menggunakan kartu keluarga (KK) dan nomor induk kependudukan (NIK). “Saya berharap muncul juga kelegaan bagi ratusan juta warga yang sudah melakukan registrasi,” kata Hanafi dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (10/3).

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengingatkan kalau RUU Perlindungan Data Pribadi ini tidak didorong, maka akan membahayakan legitimasi pemerintah. “Negara perlu membereskan teknologi ini,” ujarnya.

Hanafi mengaku sudah pernah bertemu dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkminfo) Rudiantara untuk membahas persoalan ini.

Menurutnya, Menkominfo Rudiantara sepakat bahwa RUU Perlindungan Data Pribadi harus menjadi prioritas. Namun, menurut Hanafi, setelah dicek ke Badan Legislasi (Baleg) DPR, ternyata belum menjadi RUU prioritas oleh Kemenkumham.

“Jadi pemerintah satu suara tidak ini? Antara pemerintah di internalnya apakah punya semangat yang sama? Jangan sampai ini mendesak tapi belum satu suara,” ungkap Hanafi.

Staf Ahli Kemenkominfo Hendri Subiakto mengatakan memang benar pihaknya sudah sudah mengajukan RUU Perlindungan Data Pribadi. “Tapi, waiting list karena UU di Kemenkumham antre banyak,” katanya.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakhrullah memastikan data dalam rangka pendaftaran kartu prabayar tidak ada yang bocor. “Lembaga tidak boleh gunakan data di luar peruntukkannya. Kalau ada data yang digunakan orang lain mari laporkan ke polisi,” ujarnya.(boy/jpnn)


Menurut Hanafi, RUU ini penting untuk melindungi masyarakat, termasuk yang melakukan registrasi ulang kartu telepon seluler menggunakan KK dan NIK


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News