Pemerintah Diminta Merevisi Syarat Booster untuk Mudik

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR-RI, Nur Nadlifah meminta pemerintah mengeksekusi Putusan Mahkamah Agung (MA), terkait penyediaan vaksin halal.
Sebelumnya, MA mengabulkan gugatan uji materiil atas Pasal 2 Perpres RI Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi pandemi Covid-19.
Dalam putusannya, MA menyatakan jika Pasal 2 Perpres bertentangan dengan Undang-Undang yang lebih tinggi, yaitu Pasal 4 UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. MA pun meminta pemerintah untuk menyediakan vaksin halal untuk umat muslim di Indonesia.
Anggota Fraksi PKB ini mengaku dirinya bersyukur atas putusan MA tersebut. Pasalnya secara terang putusan tersebut mengakui hak umat Islam.
“Secara pribadi, saya berterima kasih kepada MA karena telah mengabulkan hak umat islam di Indonesia,” katanya dalam Webinar Dialog Aktual, Jumat (22/4) sore.
Nadhifa menceritakan masyarakat awam yang tidak paham biasanya hanya bisa menerima saja jenis vaksin yang ditawarkan pemerintah, karena memang tidak ada pilihan lain.
Oleh karena itu sudah seharusnya siapa pun yang paham akan hal tersebut harus berjuang untuk memperoleh hak-hak umat muslim di Indonesia.
Nur pun mengaku telah berulangkali menghubungi pihak Kemenkes untuk mendesak ketersediaan pilihan vaksin halal.
Pemerintah diminta merevisi kebijakan wajib vaksin booster lantaran belum ada ketersediaan vaksin halal.
- Bos ESQ Paparkan Tiga fondasi Dasar Wujudkan Indonesia Pusat Halal Dunia
- 5 Tip untuk Memastikan Ban Kendaraan Aman untuk Aktivitas Harian Usai Perjalanan Mudik
- Perkuat Ekosistem Halal, BSI Bakal Gelar Global Islamic Finance Summit 2025
- Layanan inDrive Intercity Catat Lonjakan Pengguna Selama Mudik Lebaran 2025
- Pertamina Bangun Posko Mudik Sambut Arus Balik, Salah Satunya di Pelabuhan Semayang
- Terendam Banjir, Jalintim di Muba Lumpuh Total