Pemerintah Diminta Merevisi Syarat Booster untuk Mudik

“Beberapakali saya sudah ngomong ke Kemenkes untuk mengeluarkan pilihan vaksin halal. Kalau masyarakat tidak mengambil, maka itu pilihan mereka. Kewajiban negara terhadap umat islam sudah gugur karena itu sudah pilihan masing-masing,” serunya.
Mengenai vaksin booster sebagai syarat mudik lebaran 2022, bila yang disediakan tidak halal, Nadhifa berpendapat bahwa pemerintah sama saja mewajibkan masyarakat untuk menggunakan barang yang tidak halal.
“Maka pemerintah sediakan (vaksin halal) sesegera mungkin atau sebelum lebaran ini. Jangan diwajibkan (kalau belum ada vaksin halal)," serunya.
Adapun solusi yang ditawarkan Nadhifa adalah dengan syarat tes Antigen atau PCR.
Dia berharap pemerintah merevisi kebijakan wajib vaksin booster lantaran belum ada ketersediaan vaksin halal.
“Lebih baik disuruh tes Antigen atau PCR saja," usulnya.(chi/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Pemerintah diminta merevisi kebijakan wajib vaksin booster lantaran belum ada ketersediaan vaksin halal.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- Bos ESQ Paparkan Tiga fondasi Dasar Wujudkan Indonesia Pusat Halal Dunia
- 5 Tip untuk Memastikan Ban Kendaraan Aman untuk Aktivitas Harian Usai Perjalanan Mudik
- Perkuat Ekosistem Halal, BSI Bakal Gelar Global Islamic Finance Summit 2025
- Layanan inDrive Intercity Catat Lonjakan Pengguna Selama Mudik Lebaran 2025
- Pertamina Bangun Posko Mudik Sambut Arus Balik, Salah Satunya di Pelabuhan Semayang
- Terendam Banjir, Jalintim di Muba Lumpuh Total