Pemerintah Diminta Percepat Pemulihan Ekonomi Nasional

Pemerintah Diminta Percepat Pemulihan Ekonomi Nasional
Anggota Komisi XI DPR RI Ela Nuryamah saat Focus Group Discussion (FGD) Komisi XI dengan BTN di kantor menara BTN, Jakarta. Foto: dok. pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ella Nuryamah mengingatkan pemerintah segera melakukan percepatan pemulihan ekonomi nasional melalui PP Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk mendukung kebijakan keuangan negara di tengah penanganan pandemi virus corona.

"Percepatan pemulihan ekonomi harus dilakukan dan tidak keluar dari tujuan utama PEN yakni untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pelaku usaha baik di sektor riil maupun keuangan, termasuk kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)," papar Ella Nuryamah, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/5).

Ela mengatakan, kondisi riil saat ini sangat memprihatinkan, terlebih bagi kelompok UMKM. Program PEN dengan sebesar total Rp 641,17 triliun diharapkan menjadi salah satu solusi upaya pemerintah mengatasi persoalan ekonomi yang tengah dihadapi.

"Dana sebesar Rp 641,17 triliun untuk mendanai sebelas instrumen kebijakan PEN ini jauh lebih tinggi dari perkiraan awal sesuai Perpres 54/2020 yang bernilai Rp 150 triliun. Ini ikhtiar negara yang kita harapkan menjadi jawaban persoalan ekonomi rakyat yang kian terhimpit dampak dari Covid-19," tandas Ella.

Ia pun berharap kebijakan PEN dapat kembali menggerakan roda ekonomi rakyat, khususnya di sektor UMKM.

“Kami di parlemen, selalu mengedepankan agar sektor UMKM mendapat perhatian lebih, karena di situlah roda ekonomi rakyat berputar," jelasnya.

Sebagai Anggota Komisi XI, Ella mengaku memiliki peran penting ikut memberi masukan sekaligus mengawasi kinerja pemerintah atasi persoalan ekonomi.

"Kami juga tidak menghendaki adanya risiko akibat pelebaran defisit, misalnya atas pembiayaan yang ditimbulkan dalam PEN. Parlemen akan mengawal kebijakan ini, ke depannya," tuturnya.

Pemerintah diminta segera melakukan percepatan pemulihan ekonomi nasional melalui PP nomor 23 tahun 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News