Pemerintah Diminta Segera Mengakuisisi Vale Indonesia

Pemerintah Diminta Segera Mengakuisisi Vale Indonesia
Perusahaan nikel, PT. Vale Indonesia (PTVI). Foto: Dok PTVI

jpnn.com, JAKARTA - DPR RI melalui Komisi VII mendesak pemerintah segera melakukan divestasi atas PT. Vale Indonesia Tbk (INCO), sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

Dalam Rapat Kerja dengan Kementerian ESDM, Senin (5/6), sejumlah anggota DPR menyatakan pentingnya divestasi Vale Indonesia sebelum masa pemerintahan Presiden Joko Widodo berakhir.

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDIP Yulian Gunhar mengatakan terlaksananya divestasi 51 persen saham Vale Indonesia akan menjadi catatan sejarah di era Jokowi karena berhasil ‘membawa pulang’ nikel tanah air.

Kesuksesan yang serupa pernah ditorehkan melalui divestasi 51 persen saham PT. Freeport Indonesia.

“Besar harapan kami DPR, ESDM, dan kepemimpinan Jokowi kembali membuat prestasi bukan hanya pada Freeport, tetapi juga Vale Indonesia. Ini akan menjadi catatan sejarah, 51persen tertuang dalam kepemimpinan Jokowi,” kata Gunhar dalam keterangannya, Senin (5/6).

Divestasi yang akan dilakukan INCO untuk memenuhi persyaratan perpanjangan IUPK ialah 11%.

Dengan begitu nantinya komposisi kepemilikan 31% pemerintah Indonesia melalui MIND ID, 20,7% publik, dan sisanya masih dimiliki oleh Vale Canada dan Sumitomo Metal Mining.

Namun, angka 11% dirasa tidak cukup untuk membuat Indonesia menjadi mayoritas. Pasalnya, 20% saham yang dilepas ke publik pun dimiliki oleh lembaga asing melalui transaksi saham, bukan investor tanah air.

DPR RI melalui Komisi VII mendesak pemerintah segera melakukan divestasi atas PT. Vale Indonesia Tbk (INCO), sesuai dengan amanat UU Nomor 3 Tahun 2020

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News