Pemerintah Diminta Segera Mengakuisisi Vale Indonesia

Pemerintah Diminta Segera Mengakuisisi Vale Indonesia
Perusahaan nikel, PT. Vale Indonesia (PTVI). Foto: Dok PTVI

“Pencatatan aset Vale Indonesia selama ini tidak ada di dalam negeri, tetapi di Kanada. Kami berharap ada kedaulatan mineral kita di sini. Pada akhir pemerintahan ini kami harap komisi VII punya legacy dan pemeirntahan punya legacy,” ujar dia.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan saat ini proses divestasi tengah berjalan sesuai ketentuan undang-undang.

Meski demikian, dia mengakui yang menjadi concern saat ini ialah Vale Indonesia merasa sudah melakukan divestasi 40%.

Perincian divestasi yang dilakukan yakni ke MIND ID 20%, dan 20% telah ditawarkan secara resmi ke pemerintah. Dengan begitu 11%, menurutnya, menjadi angka kesepakatan Vale Indonesia.

Menurut Arifin bila pemerintah mau mengakuisisi lebih dari 11% maka akan dilakukan melakui mekanisme business to business antara BUMN yang ditunjuk dengan pihak Vale. (rdo/jpnn)


DPR RI melalui Komisi VII mendesak pemerintah segera melakukan divestasi atas PT. Vale Indonesia Tbk (INCO), sesuai dengan amanat UU Nomor 3 Tahun 2020


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News