Pemerintah Diminta Tidak Serahkan Urusan Perunggasan Nasional ke Tangan Swasta

Pemerintah Diminta Tidak Serahkan Urusan Perunggasan Nasional ke Tangan Swasta
Direktur Eksekutif Institut Keadilan dan Kebijakan publik (INSKKEP) William Yani Wea menuntut pemerintah bertanggung jawab penuh terhadap tata kelola perunggasan nasional. Foto: dok pribadi for JPNN

1. Cabut SE Cutting No : 06066/PK.230/F/10/2021

2. Perusahaan yang memiliki GPS/PS/Pakan dan aviliasinya dilarang berbudidaya, termasuk pinjam nama perorangan

3. Naikkan harga ayam hidup dan telur minimal di HPP Peternak Rakyat Mandiri Rp. 20.000 / kg

4. Harga DOC dan Pakan sesuaikan dengan harga acuan Permendag No. 07 Th. 2020

5. Terbitkan Peraturan Presiden yang melindungi Peternak Rakyat Mandiri, amanat UU No. 18 Th. 2009 Tentang PKH Pasal 33

6. Jaminan supply DOC FS ke Peternak Rakyat Mandiri sesuai Permentan No. 32 Th. 2017 Pasal 19 ayat (1)

7. Jaminan harga jual ayam hidup dan telur diatas HPP Peternak Rakyat Mandiri sesuai Permendag No. 07 Th. 2020, minimal Rp. 20.000 / kg

8. Dilakukan Penyerapan ayam hidup dan telur disaat harga Farm Gate dibawah HPP Peternak Rakyat Mandiri sesuai Permendag N0. 07 Th. 2020 Pasal 3 ayat (1)

Pemerintah didesak menindaklanjuti tuntutan peternak unggas yang berunjuk rasa pada 11 Oktober kemarin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News