Pemerintah Dinilai tak Serius Tangani Kemiskinan
Kamis, 21 Juli 2011 – 19:55 WIB
Karding juga melihat kecenderugan paradigma yang terjadi d Indonesia, dimana masih banyak orang yang inginnya diberikan bantuan saja. "Tapi, keinginan untuk diberdayakan tidak ada," ungkapnya.
Maka dari itu, lanjut Karding, Undang-undang Penanganan Fakir Miskin yang disahkan Kamis (21/7), fokus pada pengentasan fakir miskin. "UU fakir miskin ini mengubah paradigma orang dari charity menjadi pemberdayaan. Jadi jelas di sana dikatakan program untuk penangangan fakir miskin lebih terarah, terencana dalam memberdayakan dan memandirikan," tuntasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Kadir Karding menilai, koordinasi antarkementerian lemah, tidak terarah dan tidak terpadu dalam menjalankan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pastikan Isi gas LPG Sesuai, Mendag & Pertamina Kunjungi SPBE di Tanjung Priok
- Inilah Sejumlah Keunggulan Sistem KRIS BPJS Kesehatan
- Lestarikan Budaya & Sejarah, Forum Intelektual Suku Pakpak Bakal Rilis 2 Buku
- Anggota Densus 88 Diduga Memata-matai Jampidsus Kejagung, ART Minta Pimpinan Polri Bertindak
- Beri Efek Jera, Kemenparekraf Siap Sanksi Wisatawan Mancanegara yang Berulah
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini, Pertumbuhan Awan Hujan Meningkat