Pemerintah Dinilai Telat Menerapkan PPKM Darurat Untuk Menekan Covid-19

Pemerintah Dinilai Telat Menerapkan PPKM Darurat Untuk Menekan Covid-19
Penumpang masuk ke dalam area Stasiun Manggarai, Jakarta, Kamis (1/7). Imbauan protokol kesehatan terus digalakan di beberapa fasilitas transportasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Dia berharap, ditunjuknya Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pengendali kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali bisa memperbaiki keadaan.

"Namun, harus pastikan bahwa kebijakan penanganan pandemi kembali berorientasi kepada kesehatan dan keselamatan masyarakat, yang akhirnya akan kembali memulihkan perekonomian," katanya.

Pemerintah resmi menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali. Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis ini.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjelaskan PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.

"Secara terperinci, bagaimana pengaturan PPKM darurat ini, saya sudah meminta Menteri Koordinator Marinvest (Menteri Koordinator Maritim dan Investasi) untuk menerangkan sejelas-jelasnya, secara detail mengenai pembatasan ini," ujar Jokowi. (ast/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Netty Prasetiyani Aher menilai pemerintah telat menerapkan PPKM Darurat untuk menekan penularan Covid-19.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News