Pemerintah Dinilai Tidak Konsisten Dalam Menetapkan Kebijakan Larangan Mudik
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik IdulFitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Kebijakan itu resmi diundangkan pada 23 April 2020 meliputi 28 pasal. Namun sayangnya, peraturan tersebut hanya seumur jagung. Beleid tersebut direvisi, yang isinya merelaksasi atau melonggarkan larangan mudik per 7 Mei 2020.
“Saya pastikan, pelonggaran semacam ini membuat makin masifnya persebaran virus corona ke daerah," tegasnya.
Oleh karena itu, dia mendesak pemerintah harus confidence memberlakukan larangan mudik demi perlindungan terhadap warga secara keseluruhan.
“Jika virus corona sampai menyebar ke daerah-daerah secara masif maka harga yang harus dibayar bangsa ini sangat besar sekali,” terangnya.
Hardjun berharap pemerintah segera memperbaiki koordinasi lintas sektoral yang sangat buruk.
Hal ini disebabkan manajemen pengelolaan mudik tidak berbasis data yang akurat. Akibatnya, terjadi tumpang tindih kebijakan antar instansi terkait.
Kondisi ini jelas Hardjuno bisa menjadi senjata makan tuan bagi pemerintah. Pada tataran paling ekstrem, lanjutnya rangkaian inkonsistensi kebijakan akan menimbulkan ketidakpercayaan sosial.
Ketua Umum Hidupkan Masyarakat Sejahtera (HMS) Center, Hardjuno Wiwoho memastikan pelonggaran semacam ini membuat makin masifnya persebaran virus corona ke daerah.
- Tragedi SMK Lingga Kencana, Pemerintah Harus Evaluasi Kegiatan Wisata Siswa
- Alvin Lim Minta Pemerintah Tinjau Ulang Penilaian Buruk ke Al-Zaytun
- Pemerintah dan Swasta Harus Pererat Kerja Sama untuk Capai Target SDGs 2030
- Solidaritas Buruh Harapkan Prabowo Bentuk Tim Transisi
- Jokowi-Prabowo Dinilai Mampu Solidkan Koalisi Pemerintahan Baru
- PGRI & Education International Desak Pemerintah Mengalokasikan Anggaran Pendidikan 20 Persen