Pemerintah Divonis Bersalah soal Internet Papua, Sukamta PKS Bilang Begini

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sukamta menyebut putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyatakan pemerintah bersalah dalam perkara pemadaman internet di Papua dan Papua Barat, perlu menjadi pelajaran penting.
"Putusan ini juga menjadi pelajaran penting bagi pemerintah agar jangan suka melanggar aturan," kata Sukamta dalam pesan singkatnya kepada awak media, Rabu (3/6).
Setidaknya, kata dia, pemerintah tidak bisa asal-asalan mengelola negara. Pemerintah perlu melakukan tindakan sesuai dengan aturan.
"Khususnya pemerintah, harus bisa lebih arif mengambil ini sebagai pelajaran penting dalam demokrasi," ucap dia.
Wakil Ketua Fraksi PKS ini menambahkan, mengakses internet adalah bagian dari hak asasi manusia. Sebab, hal itu ialah hak asasi manusia sesuai amanat UUD 1945.
Pemerintah bisa membatasi akses internet dalam konten tertentu. Terutama, jika konten itu melanggar aturan yang tertuang dalam UU ITE.
Namun, Sukamta melanjutkan, yang dilakukan pemerintah di Papua waktu itu ialah memutus akses internet. Pemerintah bukan melakukan pembatasan terhadap konten internet tertentu.
"Bisa jadi ini juga akibat ketidakjelasan pemutusan akses atau pemblokiran tersebut. Pengaturan lebih lanjut soal pemblokiran diamanatkan oleh UU ITE Pasal 40 untuk diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP)," ujar dia.
Sukamta mengomentari putusan PTUN Jakarta yang menyatakan pemerintah bersalah dalam perkara pemadaman internet di Papua
- Bersama Koalisi Pemerintah, PKS Makin Kukuh Melayani & Membela Rakyat
- PKS Instruksikan Kader di Pos Menteri & Kepala Daerah Menyukseskan Program Prabowo
- Aboe Bakar: Kepala Daerah dari PKS Harus Selaras dengan Prabowo
- Legislator PKS: Misi Paus Fransiskus Menyetop Genosida di Palestina Harus Dilanjutkan
- Kawal PSU Pilkada Kabupaten Serang, PKS Menerjunkan Ratusan Pasukan Khusus
- Elite PKS & Partai Erdogan Bertemu di Turki, Kemerdekaan Palestina Jadi Isu Utama