Pemerintah Divonis Bersalah soal Internet Papua, Sukamta PKS Bilang Begini

Pemerintah Divonis Bersalah soal Internet Papua, Sukamta PKS Bilang Begini
Sukamta. Foto: Fathra N Islam/JPNN.com

"Hingga kini, PP tersebut belum ada. Saya sejak awal mendesak pemerintah agar PP soal pemutusan akses atau pemblokiran ini segera dibuat dan disahkan agar jelas konsepnya dan batas-batasnya. Tidak cukup hanya dengan peraturan setingkat Peraturan Menteri. Supaya pemblokiran tidak dilakukan secara liar dan subjektif," pungkas dia.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Tim Advokasi Pembela Kebebasan Pers atas tindakan pemadaman internet di Papua dan Papua Barat yang dilakukan pemerintah.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PTUN menilai para tergugat melanggar hukum atas tindakan pemadaman internet.

Sebagai catatan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) ialah tergugat satu dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi tergugat dua dalam sidang perkara pemadaman internet di Papua dan Papua Barat.

"Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan tergugat 1 dan 2 adalah perbuatan melanggar hukum," kata Ketua Majelis Hakim Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (3/6). (mg10/jpnn)

Sukamta mengomentari putusan PTUN Jakarta yang menyatakan pemerintah bersalah dalam perkara pemadaman internet di Papua


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News