Pemerintah Dorong Pasar Karbon untuk Mitigasi Emisi
Selasa, 14 Januari 2025 – 15:50 WIB

Pemerintah meluncurkan sistem perdagangan karbon berbasis Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021. Foto: source for jpnn
Proyek-proyek unggulan tersebut meliputi pengoperasian pembangkit listrik tenaga air mini hidro, pembangkit berbahan bakar gas bumi, dan konversi sistem pembangkit listrik dari single cycle menjadi combined cycle.
Proyek-proyek yang dikelola oleh PT PLN Indonesia Power dan Nusantara Power ini memiliki potensi pengurangan emisi signifikan untuk diperdagangkan di pasar karbon internasional. (jlo/jpnn)
Pemerintah meluncurkan sistem perdagangan karbon berbasis Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Pendiri CSIS Sebut Pemerintahan Prabowo Perlu Dinilai Berdasarkan Pencapaian Nyata
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Pemerintah Klaim Utamakan Kepentingan Nasional dalam Negosiasi Dagang dengan AS
- Dua Hal Ini Dibutuhkan untuk Kesuksesan Transisi Energi
- DPR Bahas RUU Kepariwisataan, Apa Misinya?
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional