Pemerintah & DPR Melukai Honorer K2, Dalam Banget, Pak Kepala BKN, Tolonglah

Kalau pemerintah mau menyelesaikan masalah pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) seharusnya honorer K2 diselesaikan dahulu.
"Mohon diingat, honorer K2 tersebar di seluruh daerah dan instansi. Bukan hanya di Papua," tegasnya.
Saat ini lanjut Iman, dengan adanya SE MenPAN-RB tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pusat dan Daerah, menjadi alasan Pemda melakukan penghapusan honorer. Ironisnya, honorer K2 juga dipecat dan digantikan dengan tenaga baru.
"Tolong, Pak Kepala BKN, selamatkan honorer K2 yang tersisa. Jangan hanya di Papua dengan alasan pemekaran," tegasnya.
Dia mempertanyakan, apakah harus ada pemekaran baru agar honorer K2 di daerah lain bisa menjadi PNS.
Iman mengingatkan bagaimana pemerintah menolak keras pengangkatan PNS di atas 35 tahun dan seleksi tanpa tes.
Faktanya, tahun ini pemerintah mengeluarkan dua kebijakan yang bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pertama, mengangkat honorer K2 di 3 provinsi baru hasil pemekaran Papua menjadi PNS dengan batasan usia maksimal 50 tahun.
Ketua FKK2I Jawa Barat Iman Supriatna mempertanyakan keputusan pemerintah dan DPR terkait honorer K2 usia maksimal 50 tahun bisa diangkat menjadi PNS.
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Daftar Nama Instansi Pusat Selesai NI PPPK & NIP CPNS 2024, Alhamdulillah
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta
- Dukungan PT Advance Medicare Corpora Wujudkan Pelayanan Medis THT di Sorong
- Banyak NIP CPNS & PPPK 2024 Terbit, SK Malah Minim, BKN Siapkan Fitur Baru
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025