Pemerintah & DPR Melukai Honorer K2, Dalam Banget, Pak Kepala BKN, Tolonglah

Kedua, pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tanpa tes.
Kebijakan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) hanya untuk guru honorer K2 dan guru pegawai non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik) minimal 3 tahun.
"Kami minta keadilan dengan berbagai kebijakan pemerintah ini yang akan menimbulkan permasalahan baru dan kecemburuan sosial makin tinggi," tegasnya.
Dalam raker Komisi II DPR RI dan MenPAN-RB ad interim Mahfud MD serta pejabat eselon 1 lintas instansi pada 28 Juni, disepakati honorer K2 orang asli Papua (OAP) maksimal 50 tahun diangkat menjadi PNS.
Mereka nantinya akan ditempatkan pada tiga provinsi baru, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. (esy/jpnn)
Ketua FKK2I Jawa Barat Iman Supriatna mempertanyakan keputusan pemerintah dan DPR terkait honorer K2 usia maksimal 50 tahun bisa diangkat menjadi PNS.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Daftar Nama Instansi Pusat Selesai NI PPPK & NIP CPNS 2024, Alhamdulillah
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta
- Dukungan PT Advance Medicare Corpora Wujudkan Pelayanan Medis THT di Sorong
- Banyak NIP CPNS & PPPK 2024 Terbit, SK Malah Minim, BKN Siapkan Fitur Baru
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025