Pemerintah-DPR Segera Duduk Bersama
Sikapi Putusan MK tentang Incumbent Tak Perlu Mundur
Senin, 04 Agustus 2008 – 17:01 WIB
MK melakukan judicial review terhadap pasal tersebut karena permohonan yang dijaukan Gubernur Lampung Sjachroedin ZP. Sjachroedin ZP merasa dirugikan haknya karena harus mengundurkan diri saat dirinya ingin kembali mencalonkan diri menjadi Gubernur Lampung.(eyd)
Kepala Pusat Penerangan Departeman Dalam Negeri (Depdagri) Saut Situmorang berharap agar pemerintah dalam hal ini Depdagri dan Dewan Perwakilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- ORI Sarankan Seleksi CASN Ditunda hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai, Begini Respons Junimart
- Gerindra Apresiasi Kinerja Bank Mandiri pada Kuartal Pertama 2024
- Pemerintah dan Swasta Harus Pererat Kerja Sama untuk Capai Target SDGs 2030
- Di Hadapan Hakim Konstitusi, Gerindra Sebut KPU Menggelembungkan Suara NasDem di Jabar
- Usut Kasus Korupsi, KPK Geledah Kantor Sekjen DPR RI