Pemerintah-DPR Segera Duduk Bersama
Sikapi Putusan MK tentang Incumbent Tak Perlu Mundur
Senin, 04 Agustus 2008 – 17:01 WIB

Ilustrasi Gedung DPR. Foto: Ricardo/JPNN.com
MK melakukan judicial review terhadap pasal tersebut karena permohonan yang dijaukan Gubernur Lampung Sjachroedin ZP. Sjachroedin ZP merasa dirugikan haknya karena harus mengundurkan diri saat dirinya ingin kembali mencalonkan diri menjadi Gubernur Lampung.(eyd)
Kepala Pusat Penerangan Departeman Dalam Negeri (Depdagri) Saut Situmorang berharap agar pemerintah dalam hal ini Depdagri dan Dewan Perwakilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendiri CSIS Sebut Pemerintahan Prabowo Perlu Dinilai Berdasarkan Pencapaian Nyata
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Soal Pembayaran Tunggakan Triliunan TNI AL, Menhan Singgung Kebijakan Tersentralisasi
- RDP di DPR, Ahmad Luthfi Beberkan Konsep Pembangunan Jateng 5 Tahun ke Depan
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Aboe Bakar: Kepala Daerah dari PKS Harus Selaras dengan Prabowo