Pemerintah Genjot Sosialisasi Kenaikan Cukai Rokok
Selasa, 16 November 2010 – 21:12 WIB
Untuk SKM dan SPM, tarif cukainya naik sebesar Rp15 per batang per gram, dari tadinya Rp310 menjadi Rp325. Sementara untuk SKT/SPT naik Rp20 per batang per gram, dari Rp215 menjadi Rp235. Sedangkan SKTF/SPTF juga naik Rp20 per batang/gram, dari Rp310 meenjadi Rp325. Sedangkan untuk jenis hasil tembakau lainnya tidak mengalami perubahan tarif cukai atau tetap.
Sementara untuk setiap batang atau gramnya, tarif cukai tembakau iris (TIS) sebesar Rp21, rokok daun/klobot (KLB) Rp25, sigaret kelembak menyan (KLM) Rp17, cerutu (CRT) Rp100 ribu, dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) Rp100.(afz/jpnn)
JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementrian Keuangan, memastikan akan menaikkan cukai hasil tembakau (rokok) sebesar 6 persen.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bareng Vidi Aldiano, Shopee Ajak Pengguna Lebih Mengenal Program Garansi Tepat Waktu
- Tokopedia: Produk Groceries hingga Fesyen Paling Laris Selama Ramadan-Lebaran 2024
- Perkuat Efisiensi Bisnis, Transcosmos Indonesia Padukan Keunggulan SDM & Teknologi
- Pengiriman Paket Ninja Xpress Melonjak Tajam Selama Ramadan 2024, Wow
- Kuartal I 2024, BTN Salurkan Kredit dan Pembiayaan Capai Rp344,2 Triliun
- Tingkatkan Literasi Digital Keuangan, Bank Jago Lakukan Berbagai Inovasi dan Kolaborasi