Pemerintah Genjot Sosialisasi Kenaikan Cukai Rokok

Pemerintah Genjot Sosialisasi Kenaikan Cukai Rokok
Pemerintah Genjot Sosialisasi Kenaikan Cukai Rokok
"Tujuan lainnya untuk lebih mendekatkan antara tarif sigaret kretek mesin (SKM) dengan Sigaret Putih Mesin (SPM), serta golongan rokok lainnya. Kita sudah bicarakan perihal kenaikan cukai rokok ini dengan asosiasi produsen rokok dan instansi terkait lainnya," ungkap Thomas.

Dalam APBN 2011, target penerimaan negara dari cukai ditetapkan sebesar Rp62,7 triliun. Target tersebut naik dari usulan dalam RAPBN 2011 sebesar Rp60,71 triliun maupun target APBNP 2010 yang hanya Rp59,26 triliun.

Untuk merealisasikan kenaikan cukai hasil tembakau, lanjut Thomas, sudah diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190 PMK 011/2010 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 181/ PMK 011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. PMK tersebut telah ditandatangani Menteri Keuangan Agus Matrowardojo pada 3 November lalu.

Ketentuan baru tersebut mengatur kenaikan tarif cukai hanya terjadi pada empat jenis produk hasil tembakau, yakni sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), sigaret kretek tangan (SKT) atau sigaret putih tangan (SPT), dan sigaret kretek tangan filter (SKTF) atau sigaret putih tangan filter (SPTF).

JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementrian Keuangan, memastikan akan menaikkan cukai hasil tembakau (rokok) sebesar 6 persen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News