Pemerintah Genjot Sosialisasi Kenaikan Cukai Rokok
Selasa, 16 November 2010 – 21:12 WIB
"Tujuan lainnya untuk lebih mendekatkan antara tarif sigaret kretek mesin (SKM) dengan Sigaret Putih Mesin (SPM), serta golongan rokok lainnya. Kita sudah bicarakan perihal kenaikan cukai rokok ini dengan asosiasi produsen rokok dan instansi terkait lainnya," ungkap Thomas.
Baca Juga:
Dalam APBN 2011, target penerimaan negara dari cukai ditetapkan sebesar Rp62,7 triliun. Target tersebut naik dari usulan dalam RAPBN 2011 sebesar Rp60,71 triliun maupun target APBNP 2010 yang hanya Rp59,26 triliun.
Untuk merealisasikan kenaikan cukai hasil tembakau, lanjut Thomas, sudah diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190 PMK 011/2010 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 181/ PMK 011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. PMK tersebut telah ditandatangani Menteri Keuangan Agus Matrowardojo pada 3 November lalu.
Ketentuan baru tersebut mengatur kenaikan tarif cukai hanya terjadi pada empat jenis produk hasil tembakau, yakni sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), sigaret kretek tangan (SKT) atau sigaret putih tangan (SPT), dan sigaret kretek tangan filter (SKTF) atau sigaret putih tangan filter (SPTF).
JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementrian Keuangan, memastikan akan menaikkan cukai hasil tembakau (rokok) sebesar 6 persen.
BERITA TERKAIT
- Turut Sukseskan Angkutan Lebaran, DLU Terima Penghargaan dari Kemenhub
- Fokus Bina UMKM, PNM Hadir di 57th APEC SMEWG
- Triwulan I 2024, Bank Raya Salurkan Kredit Digital Capai Rp 4 Triliun
- Kolaborasi JFX dan DCFX dalam Literasi Investasi di Pasar Emas dan Olein
- Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2, Ini yang Dilakukan PIS
- Bank Raya Bukukan Pertumbuhan Laba Double Digit di Triwulan I/2024