Pemerintah Genjot TKI Sektor Formal
Minggu, 12 Mei 2013 – 23:52 WIB
Fakta lain, skema kerjasama antara pemerintah RI dengan pihak swasta di luar negeri juga sudah banyak dilakukan. Contohnya seperti penempatan TKI wanita sektor manufaktur elektronik di Penang-Malaysia. Demiikian juga skema kerjasama antarswasta (private to private) seperti banyak terjadi pada berbagai sektor kerja lain.
Saat ini menurut Jumhur, isu utama bagi TKI formal semi-terampil dan terampil, bukan pada perlindungan, karena hampir di seluruh negara penerima TKI formal, perlindungan TKI sudah diatur oleh UU Ketenagakerjaan negara penerima.
"Tapi masalah rendahnya informasi pasar kerja. Lalu soal link but not match. Artinya seringkali pengguna (user) di luar negeri meminta tenaga perawat, namun ketersediaan data itu di pemerintah belum ada," katanya.
Permasalahan lain, adanya perbedaan antara regulasi pemerintah penerima dengan tuntutan kebutuhan komunitas industri. "Artinya pihak industri membutuhkan, namun pemerintahnya masih belum memberikan kebebasan masuknya tenaga kerja asing dari luar negeri," katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat menegaskan, pemerintah mengurangi penempatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan