Pemerintah Harus Melindungi Investasi Pelaku Usaha Perkebunan Sawit

Pemerintah Harus Melindungi Investasi Pelaku Usaha Perkebunan Sawit
Ilustrasi kebun kelapa sawit. Foto: dok. JPNN

“Dalam ketentuan umum peraturan Menteri Agraria menjelaskan izin lokasi adalah izin yang diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh tanah sesuai dengan Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak,” ujar Sadino.

Menurut Sadino, hal ini sudah sesuai dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Sesuai Pasal 15 ayat (2) yang menyatakan kegiatan pengukuhan kawasan hutan “memperhatikan” tata ruang wilayah.

Artinya tata ruang wilayah sebagai dasar pemberian izin lokasi adalah sebagai panglimanya. Di dalam "pengukuhan kawasan hutan" yang dijalankan juga harus "memperhatikan" tata ruang wilayah.

"Pemerintah juga wajib memberikan perlindungan hukum, khususnya investasi bagi pelaku usaha perkebunan kelapa sawit yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal,” kata dia.

Kemudian, apabila terjadi permasalahan, misalnya, izin lokasi dan hak atas tanah berisisan dengan kawasan hutan sejatinya sudah ada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34 pemerintah sudah berusaha menyelesaikannya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah.

Hal ini, lanjut Sadino, juga didukung dengan lahirnya Perpu 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang sebelumnya UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja juga mengatur penyelesaian perkebunan kelapa sawit sesuai Pasal 110A dan Pasal 110B.

"Penyelesaian permasalahan perkebunan kelapa sawit telah diatur Pasal 110A dan Pasal 110B baik itu yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Perpu 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja," sebutnya.

Terkait izin lokasi beririsan atau dikaitkan dengan kawasan hutan, menurut Sadino, memang kadang terjadi perbedaan antara Peta Tata Ruang Wilayah dengan Peta Kawasan Hutan. Hal ini disebabkan belum adanya One Map Police di Indonesia.

Salah satu pakar hukum kehutanan, Sadino meminta pemerintah untuk bisa melindungi investasi para pelaku usaha perkebunan sawit.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News