Pemerintah Harus Melindungi Investasi Pelaku Usaha Perkebunan Sawit
Rabu, 18 Januari 2023 – 11:51 WIB

Ilustrasi kebun kelapa sawit. Foto: dok. JPNN
"Dengan adanya perbedaan peta itu, maka diperlukan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah," ujar dia. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Salah satu pakar hukum kehutanan, Sadino meminta pemerintah untuk bisa melindungi investasi para pelaku usaha perkebunan sawit.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Investasi Jateng di Triwulan I-2025 Capai Rp 21 Triliun
- Bank Raya Dukung Skolari Tumbuh dan Mengelola Keuangan Komunitas Lebih Baik
- Pelindo & Kemenhub Dorong Investasi di Sektor Maritim Lewat Indonesia Maritime Week 2025
- Beri Pelatihan Digital Marketing, Sandiaga Uno Ingin Difabel Lebih Berdaya
- MDI Ventures lewat Amvesindo Ambil Peran dalam Peluncuran Maturation Map
- Kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling Dibakar, Pelaku Langsung Ditangkap