Pelaku Penembakan di Kebun Sawit Ternyata Sudah Pernah Dihukum

Pelaku Penembakan di Kebun Sawit Ternyata Sudah Pernah Dihukum
Penembakan. Ilustrasi Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri sudah menerima aduan dari pihak PT Berkala Maju Bersama (BMB) atas aksi penembakan yang dilakukan seorang berinisial CNA di Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Kalteng.

Aksi koboi yang dilakukan di area wisma dan kebun sawit itu sempat membuat takut para karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut.

Berdasar hasil penelusuran, sosok CNA yang terlihat memegang senjata api setelah suara tembakan terdengar itu ternyata adalah mantan narapidana kasus korupsi yang menyeret nama Ketua Makhamah Konstitusi, Akil Mochtar beberapa waktu lalu.

CNA bersama Hambit Bintih, mantan Bupati Gunung Mas sempat divonis bersalah gegara menyuap Akil Mochtar. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis, 27 Maret 2014 lalu, CNA divonis pidana penjara tiga tahun, denda Rp 150 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Kasus itu berlatar belakang pemberian duit kepada Akil Mochtar terkait perkara gugatan sengketa pilkada di Kabupaten Gunung Mas.

Adapun untuk perkara penembakan yang terjadi 5 November 2022 itu sempat ditangani Polres Gunung Mas. Namun, oleh penyidik dinyatakan hanya kesalahan administratif dan bukanlah tindak pidana.

Kuasa hukum PT BMB, Baron Ruhat Binti menyampaikan sebelum aksi penembakan terjadi, CNA yang berstatus pemegang saham 3 persen di perusahaan telah diberhentikan dari jabatan salah satu direktur.

Baron memastikan pencopotan CNA dari jabatan strategis tersebut sudah melalui rapat umum pemegang saham (RUPS).

Sosok CNA yang disebut sebagai pelaku penembakan di kebun sawit di Gunung Mas, Kalteng ternyata sudah pernah menjalani hukuman kasus korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News