Pemerintah Indonesia Setuju 4 Konvensi ILO Dicabut, Ini Penjelasan Sekjen Kemnaker

Anwar Sanusi menjelaskan pencabutan konvensi-konvensi ini merupakan langkah maju untuk menyelaraskan regulasi ketenagakerjaan internasional yang lebih baru dan relevan.
“Dengan mencabut konvensi-konvensi ini, Indonesia berkomitmen untuk terus memperbarui regulasi ketenagakerjaan yang lebih sesuai dengan kondisi dan tantangan masa kini,” tegas Sekjen Anwar Sanusi.
Keputusan untuk menyetujui pencabutan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja dan meningkatkan keselamatan kerja melalui regulasi yang lebih modern dan efektif.
Pemerintah berharap langkah ini akan membawa dampak positif bagi peningkatan kualitas ketenagakerjaan di Indonesia.
ILC merupakan forum tahunan yang mempertemukan para delegasi dari negara-negara anggota ILO untuk membahas berbagai isu ketenagakerjaan global dan menetapkan standar internasional di bidang ketenagakerjaan.
Melalui keputusan ini, Indonesia menunjukkan komitmennya untuk terus berpartisipasi aktif dalam forum-forum internasional dan mengadopsi praktik-praktik terbaik dalam bidang ketenagakerjaan guna meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha di tanah air. (mrk/jpnn)
Sekjen Kemnaker menyampaikan Pemerintah Indonesia setuju pencabutan 4 konvensi ILO dalam voting ILC, simak penjelasannya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Buruh Jogja Gelar Aksi Besar-besar Peringati May Day, Ini Tuntutannya
- Bocoran Tes Lanjutan Buat yang Mengincar Posisi di PalmCo
- Produsen Pigura Kanvas di Demak Ini Resmi Kantongi Izin Kawasan Berikat dari Bea Cukai
- Wamenaker Noel Dukung Ide Direksi Pegadaian Harus Paham Hubungan Industrial Pancasila
- IJMI Sebut Pekerja Sawit Indonesia Rawan Dieksploitasi
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952